Kamis, 08 September 2011

Sistem keanggotaan PGRI

Yang menjadi anggota PGRI adalah Warga Negara Republik Indonesia khususnya para guru dan tenaga kependidikan lainnya yang secara sekarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga. Ada tiga macam keanggotaan PGRI yaitu anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan yang secara teknis diatur dalam Anggaran RUmah Tangga. Secara nasional, jumlah anggota PGRI adalah sebanyak 2,9 juta orang (kurang lebih 80% dari jumlah guru).



Download (162 KB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar